Pendukung SYL Intimidasi Wartawan, AJI Jakarta Desak Polri Usut Tuntas!

Rakhmatulloh
Simpatisan SYL sempat saling dorong dengan wartawan (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam aksi intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan pendukung mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Intimidasi terjadi usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Ketua AJI Jakarta, Irysan Hasyim menegaskan, pekerjaan jurnalis telah dilindung dalam regulasi. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, jurnalis mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis," ujarnya Irsyan.

AJI Jakarta pun meminta kepolisian mengusut aksi yang tidak terpuji terhadap wartawan ini.

"Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puan Soroti Dugaan Intimidasi di Balik Kematian Dokter Icha: Penyelidikan Harus Tuntas

57 tahun lalu

Hari-Hari Terakhir Dokter Icha, Menangis hingga Depresi Diduga usai Diintimidasi Anggota DPRD

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal