Penampakan Emas 1,3 Kg hingga Uang Dolar Singapura dari Kasus Suap Pejabat Pajak Jakut

Achmad Al Fiqri
Barang bukti emas 1,3 kg dan uang yang disita petugas KPK (dok. KPK)

"Barang bukti yang ditampilkan dalam bentuk Rupiah senilai Rp793 juta; uang tunai dalam bentuk 165.000 dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar. Ketiga barang bukti dalam bentuk logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026) dini hari.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, di antaranya Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.

Kemudian Askob Bahtiar sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.

Para tersangka melakukan upaya untuk menekan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Bahkan, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka, meminta fee atas pengurangan nilai pajak sebesar Rp8 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 menit lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
1 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
2 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
3 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal