Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026, Tunggu Pelimpahan ke Kejati Banten

Ravie Wardhani
Penyidik Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan dokter sekaligus influencer, Richard Lee alias DR hingga Juli 2026. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan dokter sekaligus influencer, Richard Lee alias DRL yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk proses penyidikan yang masih berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan keputusan perpanjangan masa tahanan tersebut telah ditetapkan oleh penyidik. Atas hal tersebut, Richard Lee masih akan menjalani masa penahanan hingga awal Juli 2026.

"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang," ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.

Dia menjelaskan, perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama satu bulan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penyidikan perkara pidana.

"Dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Segera Duduk di Kursi Terdakwa, Nasib Richard Lee Ditentukan di Pengadilan

57 tahun lalu

Richard Lee Diserahkan ke Kejati Banten, Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen Segera Disidangkan

57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Richard Lee Segera Disidang Kasus Perlindungan Konsumen Kosmetik

57 tahun lalu

Belum Bisa Bebas, Ini Alasan Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal