Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Wajib Lapor Seminggu Sekali

Riyan Rizki Roshali
Dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa dikenakan wajib lapor satu minggu sekali usai penahanan ditangguhkan. (Foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dikenakan wajib lapor satu minggu sekali. Hal ini usai permohonan penangguhan penahanan keduanya dikabulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” ucap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Marcelo menambahkan, kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Meski begitu, dia belum menyebutkan secara rinci kapan sidang pertama kali digelar.

Terkait penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa, dia menyebut ada surat pernyataan dari kedua tersangka akan kooperatif serta menjaga situasi agar tetap kondusif.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” kata dia.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” tuturnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo dan Tifa Batal Ditahan, Kubu Jokowi Sindir Kado Istimewa hingga Ada Orang Kuat

57 tahun lalu

Sidang Kasus Roy Suryo dan Tifa Digelar di PN Jaktim, Masuk Kategori Perkara Penting

57 tahun lalu

Terungkap! Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Jadi Ditahan Kejari Jaksel

57 tahun lalu

Roy Suryo Bersyukur Penahanannya Ditangguhkan: InsyaAllah Ini Kemenangan Rakyat Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal