JAKARTA, iNews.id - Dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dikenakan wajib lapor satu minggu sekali. Hal ini usai permohonan penangguhan penahanan keduanya dikabulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” ucap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Marcelo menambahkan, kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Meski begitu, dia belum menyebutkan secara rinci kapan sidang pertama kali digelar.
Terkait penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa, dia menyebut ada surat pernyataan dari kedua tersangka akan kooperatif serta menjaga situasi agar tetap kondusif.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” kata dia.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” tuturnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.