Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025: Cara dan Syaratnya Lengkap

Puti Aini Yasmin
Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025 lengkap syaratnya. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemutihan BPJS Kesehatan merupakan salah satu program yang dijalankan pemerintah mulai Desember 2025. Lantas, bagaimana cara dan syaratnya? Simak di sini.

Menurut Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin program pemutihan BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025. Program ini berlaku untuk pekerja informal.

 "Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal," ujar Cak Imin di Jakarta pada Rabu (5/11/2025).

Syarat Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan

  • 1. Masuk dalam kategori PBI atau penerima bantuan iuran
  • 2. Berasal dari kalangan tidak mampu
  • 3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • 4. Memiliki status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif? Kemenkes Sarankan Datangi Faskes Terdekat

Nasional
17 jam lalu

Update! Wamenkes Pastikan Status BPJS Pasien Cuci Darah yang Viral Sudah Aktif Lagi

Nasional
18 jam lalu

Pemerintah Jamin Biaya Pasien Cuci Darah BPJS Nonaktif? Ini Kata Wamenkes!

Nasional
18 jam lalu

Wamenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah Status PBI BPJS Nonaktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal