Pemprov DKI Jakarta Nyatakan Perang Lawan Narkoba

iNews Siang
Pemprov DKI menutup salah satu diskotik di Jakarta (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bertindak tegas terhadap tempat hiburan yang terbukti menjadi sarang narkoba. Peraturan tersebut ditegakkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan. 

Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa tempat hiburan yang kedapatan kasus narkoba sebanyak dua kali akan dicabut izinnya.

Pada 2015, Pemprov menutup Diskotik Stadium akibat tewasnya Seorang anggota Kepolisian Resor Minahasa Selatan, Bripda Jicky Vay Gumerung karena overdosis. 

Diskotek Mille's di Kompleks Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Taman Sari, Jakarta Barat juga ditutup karena seorang anggota kepolisian mengkonsumsi narkoba di tempat tersebut.

[Video Editor: Khoirul Anfal]

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
2 tahun lalu

Pemkot Tangsel Larang Diskotik hingga Rumah Pijat Beroperasi selama Ramadhan

Bisnis
2 tahun lalu

Pemerintah Bakal Sanksi Pengusaha yang Tolak Pajak Hiburan 40-75 Persen!

Megapolitan
5 tahun lalu

Terapkan Jam Malam, Kantor di Bekasi Maksimal Operasi hingga 18.00 WIB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal