JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bertindak tegas terhadap tempat hiburan yang terbukti menjadi sarang narkoba. Peraturan tersebut ditegakkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan.
Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa tempat hiburan yang kedapatan kasus narkoba sebanyak dua kali akan dicabut izinnya.Pada 2015, Pemprov menutup Diskotik Stadium akibat tewasnya Seorang anggota Kepolisian Resor Minahasa Selatan, Bripda Jicky Vay Gumerung karena overdosis. Diskotek Mille's di Kompleks Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Taman Sari, Jakarta Barat juga ditutup karena seorang anggota kepolisian mengkonsumsi narkoba di tempat tersebut.[Video Editor: Khoirul Anfal]