Pemerintah Usul Jabatan Ketua Wantimpres Bisa Bergantian, DPR Sepakat

Achmad Al Fiqri
Rapat Panja DPR membahas RUU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres. (Foto MPI).

"Maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR," imbuhnya.

Merespons Supratman, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi yang bertugas sebagai pemimpin rapat menyimpulkan, usulan pemerintah ingin agar Ketua Wantimpres bisa dijabat secara bergantian.

"Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. kayak macam organisasi itu kan ada memang ketuanya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu," terang Awiek.

"Gimana, setuju ya usulan pemerintah? Ketok ya?" tanya Awiek kepada para peserta yang langsung disambut ketokan palu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, DPR Bentuk Tim Pengawas

57 tahun lalu

Prabowo: Indonesia Tak Mungkin Makmur kalau Korupsi Masih Merajalela

57 tahun lalu

Prabowo Sebut Banyak yang Tak Suka Pemerintah: Kampanyekan Indonesia Chaos di Medsos

57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal