Pemerintah Siapkan PP Atur Penempatan Polisi di Kementerian, Jimly: Solusi Isu Rangkap Jabatan

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri mendukung langkah pemerintah membuat Peraturan Pemerintah atau PP guna mengatur penempatan anggota Polri aktif di kementerian dan lembaga. PP itu dinilai bisa mengakhiri kekisruhan isu rangkap jabatan Polri.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie usai rapat koordinasi tingkat menteri yang digagas Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025). 

Dia berharap, rancangan PP itu bisa segera terbit dalam waktu dekat. Pasalnya, kata Jimly, aturan penempatan jabatan Polri itu mendesak. 

"Yang lebih mendesak adalah sebagaimana tadi yang sudah disampaikan oleh Pak Menteri, muncul kesimpulan bahwa kita perlu segera merancang sesuai dengan persetujuan Bapak Presiden, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah bulan Januari nanti," kata Jimly.

Jimly meyakini, keberadaan PP yang bakal mengatur penempatan anggota Polri aktif itu bisa mengakhiri polemik isu rangkap jabatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan

Nasional
2 hari lalu

Rapim Polri 2026, Kapolri Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemerintah

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Awasi Praktik Saham Gorengan, Jaga Ekosistem Pasar Modal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal