Pemerintah Setujui RUU DKJ Usul Inisiatif DPR

Achmad Al Fiqri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tangkapan layar)

Selain itu, dengan adanya produk hukum ini, maka Jakarta bisa menyandang status Daerah Khusus, bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota.

Sebelumnya, DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisitif DPR.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat (12/11/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puan Soroti Dugaan Intimidasi di Balik Kematian Dokter Icha: Penyelidikan Harus Tuntas

57 tahun lalu

Tok! Paripurna DPR Sepakati 7 Anggota KIP Periode 2026-2030, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Minta DPR Tindak Lanjuti

57 tahun lalu

Dasco Pimpin Rapat Bareng Menteri dan Serikat Buruh di DPR, Bahas Potensi PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal