Pemerintah Rilis 5 Paket Stimulus Ekonomi Senilai Rp24,44 Triliun, Diskon Tarif Tol hingga BSU

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan lima paket insentif stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan lima paket insentifstimulus ekonomi, mulai dari diskon tarif tol hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU). Nilai paket stimulus tersebut mencapai Rp24,44 triliun.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, didampingi Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti.

"Hari ini Bapak Presiden telah memutuskan untuk memberikan sebuah paket stimulus agar pertumbuhan ekonomi dapat dijaga momentumnya dan juga stabilitas perekonomian terus diperkuat," ucap Sri Mulyani saat Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, stimulus ini guna merespons kemungkinan peningkatan risiko dan perlemahan ekonomi nasional akibat dampak global.

"Telah diputuskan lima hal yang menjadi paket kebijakan ekonomi dengan target-target dari mereka yang akan mendapatkan manfaat dari paket stimulus tersebut," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Paket Stimulus Disiapkan, Airlangga: Jaga Pertumbuhan Ekonomi Tetap 5 Persen

57 tahun lalu

Prabowo Siapkan Paket Stimulus Rp38,6 Triliun di 2025, Ini Rinciannya

57 tahun lalu

Ekonomi RI Tumbuh Kuat 5,61 Persen, Gubernur Lemhannas Minta Jaga Tren Positif

57 tahun lalu

Pemerintah Umumkan Paket Stimulus Ekonomi Terbaru, Insentif Pajak Penulis hingga Diskon Tiket Penerbangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal