Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Subsidi Jadi 30 Tahun

Rohman Wibowo
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Kementerian PKP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Kebijakan ini diharap bisa memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menegaskan, perpanjangan tenor cicilan kepemilikan rumah menjadi terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional. 

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Ara usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, dikutip Jumat (27/2/2026).

Kebijakan ini, kata Ara, melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga tahun 2027.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Tenor Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun, Menteri PKP: Supaya Cicilan Makin Ringan

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah Gandeng Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun 2.600 Hunian Tetap untuk Korban Bencana Sumatra

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Nasional
3 bulan lalu

Renovasi Wisma Atlet Kemayoran Rampung, Sebagian Tower Sudah Dihuni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal