JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan pemerintah menaikkan tarif fuel surcharge sebesar 38 persen. Menurutnya, keputusan tersebut telah dikoordinasikan dengan seluruh perusahan maskapai di Indonesia.
"Dalam menetapkan fuel surcharge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang domestik, sehingga kami dapat menetapkan bahwa untuk kenaikan fuel surcharge adalah 38 persen," kata Dudy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Dudy menyebut, kenaikan tersebut imbas melonjaknya harga avtur. Dia memastikan pemerintah tidak secara sepihak dalam menetapkan kenaikan tarif fuel surcharge.
"Ini adalah dalam bentuk koordinasi dan masukan dari pihak-pihak khususnya dari pihak airlines," tuturnya.