Pemerintah Naikkan Tarif Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 38 Persen

Danandaya Arya Putra
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan pemerintah menaikkan tarif fuel surcharge sebesar 38 persen imbas melonjaknya harga avtur. (Foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan pemerintah menaikkan tarif fuel surcharge sebesar 38 persen. Menurutnya, keputusan tersebut telah dikoordinasikan dengan seluruh perusahan maskapai di Indonesia. 

"Dalam menetapkan fuel surcharge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang domestik, sehingga kami dapat menetapkan bahwa untuk kenaikan fuel surcharge adalah 38 persen," kata Dudy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Dudy menyebut, kenaikan tersebut imbas melonjaknya harga avtur. Dia memastikan pemerintah tidak secara sepihak dalam menetapkan kenaikan tarif fuel surcharge.

"Ini adalah dalam bentuk koordinasi dan masukan dari pihak-pihak khususnya dari pihak airlines," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Pemerintah Gelontorkan Subsidi Rp2,6 Triliun, Harga Tiket Pesawat Maksimal Naik 13%

Buletin
5 jam lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Nasional
5 jam lalu

Purbaya Jamin Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir Tahun: Masyarakat Ga Usah Khawatir

Nasional
6 jam lalu

Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa untuk Orang Miskin Diotak-atik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal