Pemerintah Longgarkan Larangan Masuk WNA, Simak Kriterianya

Dita Angga
Pemerintah mulai memperbolehkan WNA masuk ke Indonesia. (Foto: iNews.id/Bagus Alit)

Selain itu WNA dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dalam negeri tetap diimbau agar melanjutkan karantina secara mandiri selama 14 hari.

“Khususnya setelah hasil test PCR ulang kedua telah keluar sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan,” ujarnya.

Wiku mengatakan aturan ini akan  digunakan seterusnya dengan waktu yang ditentukan  kemudian. Dia mengatakan aturan terkait pelaku perjalanan dari luar negeri sebelumnya selalu diperbarui setiap dua minggu.

Penetapan kebijakan ini diharapkan mengurangi kebingungan di masyarakat terkait kebijakan yang berlaku.

“Namun ke depannya tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan ini dapat berubah seiring keadaan covid-19 terkini. Sehingga evaluasi akan dilakukan setiap dua minggu sekali,” ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Teken Perjanjian Keamanan, PM Albanese Tawarkan Perwira TNI Tugas di Militer Australia

Muslim
5 hari lalu

Al Quran Bahasa Isyarat Indonesia Curi Perhatian Dunia di Pameran Buku Kairo

Nasional
5 hari lalu

Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali

Nasional
5 hari lalu

Sah! Indonesia-Slovakia Sepakati Bebas Visa Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal