Sementara, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menegaskan bahwa pemerintah mengecam perlakuan yang diterima para relawan selama masa penahanan.
“Pemerintah Indonesia sekali lagi menegaskan kecamannya atas perlakuan tidak manusiawi yang diterima para relawan selama masa penahanan. Tindakan yang merendahkan martabat warga sipil dalam sebuah misi kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Sugiono.
Dalam upayanya memastikan keselamatan dan percepatan pembebasan seluruh WNI, Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Pelindungan WNI telah mengoptimalkan seluruh jalur diplomatik yang tersedia, termasuk melalui KBRI Ankara, KBRI Cairo, KBRI Roma, KBRI Amman, dan KJRI Istanbul, serta menjalin komunikasi aktif dengan berbagai otoritas dan mitra internasional.
Pemerintah pun menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Turki atas peran aktif dan dukungan penuh dalam memfasilitasi proses pembebasan dan repatriasi para WNI tersebut.
Adapun sembilan WNI relawan yang telah dibebaskan tersebut adalah Bambang Noroyono (jurnalis Republika), Thoudy Badai (jurnalis), Andre Prasetyo Nugroho (jurnalis Tempo TV), Rahendro Herubowo (jurnalis), Andi Angga Prasadewa (Rumah Zakat), Herman Budianto Sudarno (Dompet Dhuafa), Ronggo Wirosanu (Dompet Dhuafa), Hendro Prasetyo (Global Peace Convoy Indonesia/GPCI), dan Asad Aras Muhammad (Global Peace Convoy Indonesia/GPCI).