Pemerintah Kaji Pemberian Grasi dan Amnesti untuk Napi Jamaah Islamiyah

Danandaya Arya Putra
Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah tengah mengkaji pemberian grasi dan amnesti untuk narapidana Jamaah Islamiyah (JI). Seperti diketahui, JI telah membubarkan diri pada 2024 lalu.

Yusril mengaku telah mendapatkan jumlah narapidana JI di seluruh lapas.

"Yang kami telaah apakah mereka itu didorong untuk mengajukan grasi kepada presiden atau kemungkinan juga mereka itu nanti akan mendapatkan amnesti dari presiden, sedang kami bahas," kata Yusril di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Selain itu, pengajuan amnesti juga harus meminta pertimbangan DPR. Oleh karena itu, dia belum bisa memberikan kepastian.

Yusril mengatakan, pemerintah menyambut gembira deklarasi pembubaran JI. Dia mengajak seluruh pihak untuk dapat membangun kehidupan keagamaan yang damai, toleran dan bersahabat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

3 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

8 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

11 hari lalu

Posting Ucapan Selamat Ultah buat Nadiem, Dasco Jelaskan Maksudnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal