“Khusus sektor perumahan, ini juga mengkualifikasi untuk mendapatkan pendanaan, tidak hanya dari BTN, tapi juga dari bank-bank Himbara lainnya,” kata dia.
Menteri PKP Maruarar Sirait menuturkan, kebijakan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah diperkuat melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Sesudah BPHTB-nya itu digratiskan, buat MBR ya, PBG-nya, untuk bunga rumah subsidi tetap 5 persen, jadi itu suatu kebijakan yang sangat luar biasa,” kata pria yang akrab disapa Ara itu.