Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK, Mahfud MD: Tak Ada Unsur Kegentingan

riana rizkia
Mahfud MD mengungkap pemerintah belum menyetujui revisi UU MK karena tak melihat ada unsur kegentingan. (Foto: MPI)

"Tetapi dengan prinsip tidak boleh merugikan atau hal-hal yang tadi ditanyakan," tuturnya.

Sehingga, kata dia, pemerintah hingga saat ini pemerintah belum menyetujui revisi UU MK tersebut. "Tentang perubahan RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK yang sekarang menjadi berita pemerintah belum menyetujui terhadap RUU itu, itu benar," kata Mahfud.  

"Kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat 1. Rapat tingkat 1 itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Hasil Kerja ke Prabowo, Ada yang 3.000 Halaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal