Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD, Berlaku Mulai 2027

Iqbal Dwi Purnama
Pemerintah membatasi belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 persen dari APBD. (Foto: Ilustrasi/Dok. Pemprov DKI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membatasi belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal tersebut tertuang dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan akan diatur melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini berharap, pemerintah daerah tidak melakukan pengurangan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengimplikasikan program tersebut. 

"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ucap Rini dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026). 

Adapun, aturan tersebut mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Masa transisi akan berlaku sejak diundangkan pada 5 Januari 2022, atau pada 2027 mendatang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, dalam rapat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB telah menghasilkan solusi yang konkret untuk meredam keresahan di daerah dan kalangan PPPK. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Kalteng
1 bulan lalu

Pemprov Pastikan PPPK di Kalteng Aman dari PHK, Tak Ada Pengurangan Pegawai

Megapolitan
1 bulan lalu

Efisiensi Anggaran, Pramono: Kami Usahakan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Jakarta

Jatim
2 bulan lalu

Miris! PPPK Paruh Waktu di Madiun, Gaji Belum Cair THR Tak Pasti

Regional
2 bulan lalu

9.000 PPPK di NTT Terancam Dirumahkan, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal