Pembunuhan Polisi Aipda Hendra di Jambi, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Azhari Sultan
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar saat konferensi pembunuhan Aipda Hendra anggota Polres Muarojambi. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Nopri Ardi (38) tersangka pembunuhan polisi bernama Aipda Hendra (42) anggota Satuan Binmas Polres Muarojambi bakal lama mendekam di penjara. Dia terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, Selasa (26/5/2025).

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan forensik anggota Polres Muarojambi tersebut tewas dipukul dengan menggunakan barbel kecil berwarna pink di bagian kepalanya.

"Dari pengakuan tersangka Nopri Ardi, ada dua kali pemukulan dengan barbel ke kepala korban," katanya.

Di samping barang bukti barbel, polisi juga menemukan barang bukti digital yang tidak bisa dipungkiri tersangka.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Pengakuan Pembunuh Aipda Hendra Polisi di Jambi, Spontan karena Emosi Kini Menyesal

1 tahun lalu

Pembunuhan Polisi di Jambi Dipicu Utang Piutang, Pelaku Teman Dekat Korban

1 tahun lalu

Terungkap! Anggota Polisi di Jambi Tewas Dipukul Pelaku Pakai Barbel

1 tahun lalu

Tampang Sangar Pembunuh Aipda Hendra Polisi di Jambi, Motif Sakit Hati karena Utang

1 tahun lalu

Terungkap Kasus Pembunuhan Aipda Hendra Anggota Polres Muaro Jambi, Pelaku Inisial N Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal