Pembiayaan Sertifikasi Halal Dikelola BPJPH, DPR Sebut Supaya Lebih Transparan

Carlos Roy Fajarta
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily (foto: DPR)

JAKARTA, iNews.id - Pembiayaan sertifikasi halal berpindah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyebut hal ini dilakukan supaya pembiayaan menjadi lebih transparan lagi.

"Tentu, semangat dari UU Produk Halal adalah mengapa proses pembiayaan ditarik negara agar lebih transparan tarifnya," ujar Ace di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Menurut Ace, negara juga tetap berpihak pada sektor UMKM dengan menggratiskan sertifikasi produk halal yang omzetnya di bawah Rp1 miliar.

"Bahkan dalam UU Ciptaker, bagi UMKM yang dibawah omzet Rp1 miliar itu gratis dengan prosedur yang telah ditetapkan sesuai UU," ujar Ace.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 hari lalu

Indonesia-Australia Tanda Tangani Kerja Sama Jaminan Produk Halal

15 hari lalu

Partai Perindo Gandeng BPJPH, Dorong UMKM Binaan Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

1 bulan lalu

DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Badal Haji dan Dam: Tak Bisa Dibiarkan

2 bulan lalu

Tak Hanya Makanan-Minuman, Ini Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal