Pembatasan Jawa-Bali, Angkutan Umum di Tangerang Raya Dibatasi 50 Persen

Isty Maulidya
Ilustrasi Angkutan umum (Foto: iNews/Yoel Yusvin).

TANGERANG, iNews.id - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangerang Raya masih sama dengan aturan PSBB sebelumnya, namun lebih diperketat lagi. Salah satu yang tetap berlaku adalah pembatasan transportasi umum yang hanya dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.

"Pembatasan angkutan umum ada aturannya kan, dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas saja," ujar Wahidin di Pendopo Kabupaten Tangerang pada Senin (11/1/2020).

Selain membatasi jumlah penumpang di angkutan umum, jam operasional kendaraan umum dengan trayek dibatasi mulai pukul 04.30 WIB. Pelayanan transportasi pun harus tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan.

"Kalau aturan intinya kita masih sama dengan PSBB kemarin, tapi ini lebih diperketat lagi mengikuti instruksi dari Kemendagri untuk membatasi kegiatan masyarakat," ujarnya.

Wahidin pun mengimbau agar masyarakat benar-benar membatasi kegiatan yang mengundang keramaian agar penyebaran Covid-19 tidak semakin bertambah. Dia juga meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan tidak menyepelekan pandemi Covid-19.

"Masyarakat jangan membuat kegiatan yang mengundang banyak orang, karena itu sangat berpotensi menyebarkan Covid-19," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal