Pelaku Mutilasi Perempuan Tanpa Kepala Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pengakuannya 

Ari Sandita Murti
Pelaku mutilasi perempuan, Fauzan (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Fauzan Fahmi, pelaku mutilasi tanpa kepala mengaku sakit hati menjadi motifnya tega membunuh mantan istrinya SH (40). Dia kini terancam 15 tahun penjara.

"Tersangka inisial FF kami sangkakan pasal 338 KUHP, dengan sengaja merampas nyawa orang lain tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin (4/11/2024).

Wira menyebut polisi tak menyangkakan pasal pembunuhan berencana. Aksi pelaku dinilai dilakukan spontan.

"Kenapa pasalnya ini hanya sementara 338 KUHP, kenapa tak 340 KUHP? Kalau pasal 340 itu merencanakan pembunuhannya itu sebelum. Artinya niat membunuhnya sudah direncanakan betul," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Megapolitan
15 jam lalu

Waspada! Banjir Rob Mengintai Pesisir Jakarta hingga 16 Februari 2026

Internasional
20 jam lalu

Presiden Kolombia Petro Lolos dari Pembunuhan, Helikopter Nyaris Ditembak

Seleb
21 jam lalu

Mengejutkan! Laporan Forensik Terbaru Menduga Kematian Kurt Cobain Bukan Bunuh Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal