"Kemudian ada dugaan, pengaturannya dalam proses restitusi itu. Kemudian ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin," ucap Budi.
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara pihak-pihak yang telah ditangkap.