PDIP Nilai Jokowi Tak Tepat Keluarkan Perppu KPK Saat Ini

Felldy Aslya Utama
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno. (Foto: iNews.id)

Langkah melalui legislatif review (LR) adalah Presiden menandatangani UU KPK yang baru, kemudian pemerintah dan DPR periode 2019-2024 memasukkan kembali ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk dibahas kembali.

"Itu tidak menimbulkan keributan. Itu proses legislasi biasa dan bisa diprioritaskan di awal pemerintahan," kata Mahfud.

Langkah kedua, menurut menteri pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional ini, adalah judicial review. Langkah ini untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan.

"Itu jalan konstitusional yang bagus, sehingga pembatalan itu (UU KPK) bisa melalui dua jalur yaitu uji formal. Nah, itu bisa dibatalkan. Itu uji formal. Dulu saya pernah membatalkan waktu di MK," ujar Mahfud.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Hasto PDIP Singgung Kisah Pilu Siswa SD di NTT: Menggugah Kemanusiaan

Nasional
4 jam lalu

PDIP Luncurkan Fatmawati Trophy, Dorong Perempuan Jadi Pelopor Budaya

Nasional
19 jam lalu

Dasco Ungkap Elite PDIP Ucapkan Selamat HUT ke-18 Gerindra dan Kirim Karangan Bunga

Nasional
1 hari lalu

Megawati Kirim Bunga ke Gerindra yang Ultah ke-18, PDIP: Bentuk Persahabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal