PDIP: Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku Ditimpakan Kesalahannya ke Hasto

Danandaya Arya Putra
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Foto: Arif Julianto)

"Bertentangan dengan Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto Kristiyanto," katanya.

"Dengan masuknya nama Hasto Kristiyanto dalam keterlibatan kasus suap adalah bukti nyata dari pesanan politik karena bertentangan dengan putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020 dan pengalihan dari isu besarnya harus menangkap Harun Masiku," sambungnya.

Dua putusan di atas Guntur juga menyoroti perbedaan nominal uang dari apa yang disebutkan hakim saat ini. Selain itu, selama persidangan para saksi yang dihadirkan juga telah menyebut bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku bukan Hasto.

"Dalam putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 juga disebutkan dana pertama sebesar Rp750 juta bukan Rp400 juta sebagaimana vonis hakim saat ini," tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Hasto PDIP Singgung Kisah Pilu Siswa SD di NTT: Menggugah Kemanusiaan

Nasional
4 hari lalu

Megawati Kirim Bunga ke Gerindra yang Ultah ke-18, PDIP: Bentuk Persahabatan

All Sport
7 hari lalu

Olahraga Lari Ungkap Wajah Baru Samarinda, Kota di Kaltim Kian Ramah Pejalan Kaki

Nasional
31 hari lalu

PDIP Terbitkan Edaran: Larang Korupsi hingga Salah Gunakan Kekuasaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal