PBNU Prihatin Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

Aditya Pratama
Upaya hukum Peninjauan Kembali yang dilayangkan terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun ditolak Mahkamah Agung, Jumat (5/7/2019). (Foto: iNews).

”Apa boleh buat sekarang nasi telah menjadi bubur. Baiq Nuril kini merasa telah dikriminalisasi. Baiq Nuril berharap, ini merupakan peristiwa kriminalisasi yang terakhir. Harapan seperti itu juga merupakan harapan kita semua,” ujarnya.

Robikin mengapresiasi kebesaran jiwa Baiq Nuril menerima putusan PK. Sikap itu mencerminkan betapa dia orang yang taat hukum (obidience by the law), suatu yang sangat diperlukan bagi berdaulatnya suatu hukum.

Berkaca peristiwa ini, kata dia, upaya mewujudkan daulat hukum harus terus menerus dilakukan. Agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

”Agar keadilan tidak dianggap sebagai komoditas yang hanya sanggup diakses kalangan terbatas. Supaya justice for all menjadi suatu yang niscaya dalam kehidupan yang lumrah,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
6 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

11 hari lalu

KH Zulfa Mustofa Buka Suara Namanya Masuk Bursa Ketum PBNU

12 hari lalu

Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Iran

17 hari lalu

Said Aqil: Kebangkitan Umat Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal