PBNU Nonaktifkan 63 Caleg dan Tim Sukses Capres-Cawapres, Siapa Saja?

Anton Suhartono
Wakil PBNU menerbitkan surat keputusan (SK) penonaktifan fungsionaris pengurus yang mencalonkan diri sebagai caleg dan tim sukses capres-cawapres (Foto: PBNU)

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan surat keputusan (SK) penonaktifan fungsionaris pengurus yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) dan tim sukses calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Berdasarkan SK Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024, sedikitnya 63 nama fungsionaris yang dinonaktifkan dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU.

"Mereka tersebar di beberapa partai dan semua calon presiden. Ada yang menjabat sebagai Mustasyar, Pengurus Harian Syuriyah, dan Tanfidziyah, A'wan Syuriyah, hingga pengurus badan otonom dan lembaga," kata Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi, Amin Said Husni, dalam pernyataannya yang diterima iNews.id, Minggu (21/1/2024).

Amin menambahkan, penonaktifan fungsionaris PBNU efektif sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang sampai selesainya proses Pemilu 2024.

“Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Surat keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka,” ujar mantan Bupati Bondowoso itu.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

PBNU Prediksi Idulfitri 1447 H Sabtu 21 Maret 2026, Ramadan Digenapkan 30 Hari

Nasional
20 hari lalu

Gus Yahya: RI Bisa Manfaatkan Board of Peace untuk Dorong Perdamaian AS-Israel dan Iran

Nasional
20 hari lalu

Momen Prabowo Buka Puasa Bersama Ulama, Duduk Semeja dengan Rais Aam PBNU-Ketum MUI

Nasional
1 bulan lalu

PBNU Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal