PBNU Buat Perusahaan dan Ajukan Izin Kelola Tambang, Gudfan Arif Jadi Penanggung Jawab

Muhammad Refi Sandi
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan izin pengelolaan tambang ke pemerintah. Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif Ghofur ditunjuk sebagai penanggung jawab. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A ayat (1).

Aturan itu menjelaskan Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Kepemilikan saham itu harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya. 

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam peraturan presiden.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

KPK Ungkap 3 Perusahaan Setor Uang Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

Nasional
22 jam lalu

PBNU Rilis Data Awal Zulhijah 1447 H, Iduladha Diprediksi Serentak pada 27 Mei 2026

Nasional
2 hari lalu

40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya

Nasional
18 hari lalu

Forum PWNU Wanti-Wanti Muktamar PBNU Paling Lambat Agustus 2026, Keterlambatan Ganggu Konsolidasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal