Pasien Terlantar hingga Meninggal di RSUD Syekh Yusuf, DPR Ingatkan Faskes Tak Boleh Tolak Pasien

Achmad Al Fiqri
Viral video di media sosial seorang pasien meninggal dunia di depan IGD RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan karena diduga tak dilayani. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi IX DPR menyoroti pasien terlantar hingga meninggal di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Syekh Yusuf, Sulawesi Selatan, Selasa (9/7/2024). Komisi bidang kesehatan DPR itu menegaskan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun.

“Prinsipnya RS dan Puskesmas tidak boleh menolak pasien apapun kondisinya,” kata Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo, Rabu (17/7/2024).

Diketahui, perekam video dan beberapa keluarga pasien lainnya terdengar berseru kepada petugas IGD mempertanyakan pelayanan rumah sakit. Keluarga pasien juga mengaku dimintai biaya tambahan untuk bahan bakar ambulans sebelum pasien diangkut ke RSUD Syekh Yusuf.

Rahmad pun menjelaskan, seharusnya layanan ambulans untuk pasien dalam keadaan darurat ditanggung oleh biaya BPJS Kesehatan.

“Yang harus bertanggungjawab adalah pihak rumah sakit karena ambulans adalah hak pasien dengan kondisi darurat yang pembiayaannya dipasrahkan melalui program JKN (BPJS). Bila ada pelanggaran oknum maka pihak rumah sakit harus bertanggung jawab dan melakukan investigasi,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

57 tahun lalu

Kabar Duka! Jemaah Haji Asal Gowa Meninggal di Madinah, Diduga Kelelahan

57 tahun lalu

11 Juta Penerima Bantuan Iuran BPJS Masih Nonaktif, Mensos Jamin Tetap Dilayani di RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal