Partai Pertama Daftar ke KPU, PKS Sebut Hadirkan Caleg yang Terbaik

Reza Fajri
Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini (dok. DPR)

JAKARTA, iNews.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan calon anggota legislatifnya ke KPU, Senin (8/5/2023). PKS menjadi partai pertama yang resmi mendaftar ke KPU.

Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini menyatakan pihaknya menghadirkan caleg-caleg yang terbaik, sesuai persyaratan yang ditetapkan KPU.

"PKS benar-benar serius menyeleksi dan menghadirkan caleg dengan semua persyaratan yang ditetapkan KPU dan insya Allah caleg-caleg PKS yang terbaik untuk rakyat," kata Jazuli, Senin (8/5/2023).

PKS mendaftarkan 580 calon anggota DPR dari 84 Dapil. PKS juga melampaui persyaratan keterwakilan perempuan yaitu 208 orang caleg perempuan atau 35,9 persen.

Anggota Komisi I DPR ini menegaskan pihaknya siap bersaing secara fair. Dia mengungkapkan partainya ingin menghadirkan pemimpin yang bermartabat.

"PKS siap mengawal suara rakyat dengan menjadi peserta pemilu yang bertanggung jawab. Siap berkontestasi secara fair. Karena PKS ingin menghadirkan pemimpin yang bermartabat serta siap melayani rakyat Indonesia yang kita cintai bersama," ujar Jazuli.

Partai pimpinan Ahmad Syaikhu ini sengaja mendaftar di tanggal 8 Mei 2023. Angka 8 sesuai nomor urut PKS di Pemilu 2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

57 tahun lalu

Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Baru, DPR Minta Benahi Tata Kelola dan Pengawasan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal