Partai Perindo Desak Dugaan Pengoplosan Beras Diusut Tuntas: Beri Sanksi Tegas!

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun. (Foto: Istimewa)

"Apakah bisa kerugian puluhan bahkan ratusan triliun per tahun tersebut dipulihkan? Dikembalikan kepada masyarakat? Karena berdasarkan UUPK, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan," tutur Tama.

Dia juga mengungkapkan, sekurang-kurangnya pemerintah harus melakukan kajian untuk menutup celah atau pencegahan pelaku usaha mengoplos kebutuhan barang pokok.   

Ketiga, masalah terkait dengan beras oplosan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Masyarakat sebagai korban langsung harus proaktif melaporkan kepada Satgas Pangan atau penegak hukum jika menemukan hal serupa. 

"Bahkan peraturan perundang–undangan di negara kita, memungkinkan konsumen yang dirugikan menggugat pelaku usaha. Kita sama–sama jaga agar masyarakat tidak kembali dirugikan," ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Amran soal Beras Oplosan: Ibarat Beli Emas 24 Karat, yang Diterima Hanya 18 Karat

57 tahun lalu

Mentan Bakal Bongkar 212 Merek Beras Oplosan ke Publik

57 tahun lalu

Mentan Ancam Tindak Tegas Perusahaan Oplos Beras Premium, 26 Merek Masuk Daftar Investigasi

57 tahun lalu

Amran bakal Tindak Tegas Produsen Pengoplos Beras: Ini Bentuk Pengkhianatan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal