Teuku Riefky menjelaskan, dalam piagam koalisi tiga partai, ada enam butir kesepakatan, antara lain sepakat membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Sepakat mengusung Anies Baswedan sebagai Capres; kemudian sepakat capres diberikan mandat untuk menentukan cawapresnya dengan kriteria yang telah ditentukan.
Selain itu, sepakat dalam waktu pasangan capres-cawapres dideklarasikan; sepakat capres diberi keleluasaan untuk memperluas dukungan politik. Terakhir sepakat untuk menyelenggarakan keputusan KPP dibentuk sekretariat. Piagam koalisi itu dilandasi oleh asas keadilan dan kesetaraan.
Berdasarkan piagam tersebut, Anies Baswedan telah mengajak dan memutuskan untuk memilih Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai cawapresnya.
Teuku Riefky mengatakan, nama AHY kemudian disampaikan kepada para ketua umum parpol dan majelis tertinggi masing-masing partai. Ketiga pimpinan parpol menerima putusan tersebut dan tidak ada penolakan.
"Namun demikian, sesuatu yang tidak terduga dan sulit dipercaya terjadi. Di tengah proses finalisasi kerja parpol koalisi bersama Capres Anies dan persiapan deklarasi, tiba-tiba terjadi perubahan fundamental dan mengejutkan," katanya.
Pada Selasa, 29 Agustus 2023 malam, kata Teuku, di Nasdem Tower, secara sepihak Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tiba-tiba menetapkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai Cawapres Anies tanpa sepengetahuan Partai Demokrat dan PKS.
"Malam itu, Capres Anies dipanggil oleh Surya Paloh untuk menerima keputusan itu. Kemudian pada Rabu, 30 Agustus 2023, Capres Anies dalam urusan yang sangat penting ini, tidak menyampaikan secara langsung kepada pimpinan tertinggi PKS dan Partai Demokrat, melainkan terlebih dahulu mengutus Sudirman Said untuk menyampaikannya," ujarnya.