Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Klarifikasi Pernyataan Bubarkan FPI

Riezky Maulana
Pangdam Jaya Majyen TNI Dudung Abdurachman (Foto: iNews/Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan masud pernyataannya terkait bubarkan Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran tersebut kewenangan pemerintah.

Dia menjelaskan, maksud pernyataaannya terhadap pembubaran FPI jika diperlukan. TNI, kata dia tidak bewenang untuk membubarkan keberadaan ormas, termasuk FPI.

"Saya sampaikan kalau perlu, kalau perlu bubarkan FPI itu. Kalau Pangdam, TNI itu tidak bisa membubarkan, itu harus pemerintah," ujar Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad menyampaikan, pernyataan pembubaran FPI dilihat dari konteks pemasangan baliho Habib Rizieq Shihab.

Selain itu, kata dia tidak ada perintah dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjajanto untuk membubarkan FPI. "Tadi kan substansinya bukan bicara tentang bubarkan tapi tentang baliho. Yang ngomong bubarkan cuma Pangdam, Panglima TNI tidak ngomong," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas

57 tahun lalu

Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan yang Wafat pada Usia 76 Tahun

57 tahun lalu

Abdul Talaohu Sebut Ade Armando Punya Motif Jahat usai Sebarkan Potongan Video Ceramah JK

57 tahun lalu

Pangdam Jaya Dijabat Letjen, Lemkapi: Kapolda Metro juga Layak Naik Pangkat Bintang 3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal