Panelis Debat Capres Cawapres, KPK Tawarkan 10 Poin Pembahasan

Ilma De Sabrini
Ilustrasi, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (fFoto:SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan (KPK) telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat tersebut terkait permohonan menjadi tim panelis atau pakar debat pertama pada Pilpres 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat diterima tertanggal 28 Desember 2018. KPK menghargai permintaan KPU yang dinilai menunjukkan fokus terhadap aspek antikorupsi sehingga meminta KPK terlibat langsung sebagai panelis tersebut.

"Namun, kami masih membahas secara internal apakah bersedia menjadi panelis atau dari aspek substansi cukup memberikan sejumlah saran materi tentang pemberantasan korupsi dan keberadaan KPK yang akan dibahas tanpa dihadiri secara langsung oleh pimpinan KPK," ujar Febri, Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Menurutnya, ada 10 poin yang dipandang perlu dibahas dan diharapkan menjadi perhatian semua, khususnya para calon capres dan cawapres, yiatu:

1. Memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan UU Tipikor. Hal ini perlu dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana UNCAC yang telah kita sahkan melalui UU No. 7 tahun 2006.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
24 jam lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
2 hari lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal