Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari Pemuda Toraja Indonesia (PTI) yang menilai ucapan Pandji telah mencederai nilai-nilai adat, budaya dan kepercayaan spiritual masyarakat Toraja.
Ketua Umum PP PTI Ayub Manuel Pongrekun dalam pernyataan resminya pada 2 November 2025 di Jakarta, menegaskan materi Pandji tidak hanya menyinggung adat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Tindakan ini dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap tatanan adat Toraja, menyinggung ajaran kepercayaan leluhur Aluk Todolo, dan sekaligus berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Pongrekun dikutip dari iNews Alor, Senin (3/11/2025).
Menurut PTI, ucapan Pandji menunjukkan ketidakpekaan terhadap nilai-nilai luhur dan spiritualitas Toraja, serta berpotensi merusak citra budaya yang selama ini menjadi bagian penting dari kebanggaan nasional dan sektor pariwisata Indonesia.
Dalam pernyataan sikap resminya, PTI melontarkan tiga tuntutan utama kepada Pandji Pragiwaksono dan pihak berwenang, yaitu: