Pakar Sebut Suhartoyo Tak Sah Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Jonathan Simanjuntak
Pakar Hukum menilai pengangkatan Ketua MK Suhartoyo tak sah. (Foto: Humas MK)

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengatakan tidak ada amar putusan PTUN yang memerintah untuk memperbaiki SK Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Menurutnya, proses pengangkatan Ketua MK yang baru wajib berpedoman melalui pada proses pemilihan rapat pleno Ketua MK untuk memilih Ketua MK yang baru termasuk tidak menunjuk dirinya sendiri.

Oleh karena itu, Rullyandi menilai Suhartoyo tak sah menjabat sebagai Ketua MK.

"Dan Ketua MK baru yang terpilih nantinya wajib sebelum memangku jabatan mengucap sumpah sebagai Ketua MK di hadapan Mahkamah sebagaimana diperintahkan oleh pasal 21 ayat 3 UU MK, yang mana hal ini tidak dilakukan sumpah jabatan sebagai Ketua MK," tutur Rullyandi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Anwar Usman Ngaku Sering Bolos Sidang MK gegara Sakit: Sempat Jatuh, Pemulihan 1-2 Tahun

Nasional
1 bulan lalu

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Nasional
1 bulan lalu

MK: UU TNI dan Polri Terbanyak Digugat Sepanjang 2025

Nasional
1 bulan lalu

Sering Absen Sidang, Hakim MK Anwar Usman Dapat Peringatan dari MKMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal