Pakar Hukum Sebut Penugasan Polisi Aktif di Luar Polri Sah, Sepanjang sesuai Norma

Aditya Pratama
Pakar hukum menyebut, permasalahan penugasan anggota Polri aktif duduki jabatan sipil dimaknai dalam konteks yang berkaitan dengan norma yang berlaku saat ini.(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XI Tapanuli (Unita), Alboin Butarbutar menyebut, permasalahan penugasananggota Polri aktif duduki jabatan sipil seharusnya dimaknai dalam konteks penugasan yang berkaitan dengan norma yang berlaku saat ini. Menurutnya, tidak sepenuhnya terdapat persoalan konstitusionalitas terkait persoalan itu. 

Hal itu disampaikan Alboin merespons putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

"Permasalahan soal penugasan polri aktif ke institusi lain itu bukan permasalahan undang undang, tetapi itu diatur dalam Perkap. Sepanjang dibaca dan dipahami dalam konteks penugasan. Maka hal tersebut dapat dibenarkan, sebab dalam penugasan tersebut tetap dimaknai untuk tugas pengamanan," kata Alboin dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).

Dia menambahkan, permasalahan penugasan itu berkaitan dengan norma yang berlaku saat ini dan tidak sepenuhnya terdapat persoalan konstitusionalitas, tetapi lebih pada persoalan implementasi norma.

"Seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian, tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut berdasarkan penugasan dari Kapolri," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kapolri: Sinergi TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Keamanan-Kedaulatan NKRI

6 jam lalu

Momen Kompak Kapolri-Panglima TNI Dampingi Prabowo di Praspa 2026, Penuh Tawa

6 jam lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

7 jam lalu

Prabowo: TNI-Polri Institusi Vital Kelangsungan Hidup Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal