Pakar Hukum Nilai PK Irman Gusman Berpeluang Besar Dikabulkan

Ilma De Sabrini
Mantan Ketua DPD Irman Gusman. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

"Terminologi trending influence ini juga dikenal secara formal dan pada sisi yang lain juga sangat luas tafsirnya," kata dia.

Suparji juga menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Irman tidak sesuai seperti apa yang tertuang dalam KUHP. Terdapat prosedur yang salah dalam penangkapan itu.

Jika sebuah OTT dilakukan dengan cara diintai terlebih dulu, maka hal itu tidak sesuai KUHP. Menurutnya, dalam OTT kasus yang menimpa Irman ada pengintaian yang dilakukan sehingga OTT itu tidak berkesesuaian dengan yang tertuang dalam KUHP

"Jika dilakukan proses yang diintai atau ada semacam pengikutan terlebih dahulu kemudian ditangkap, maka tidak bisa dikualifikasi sebagai OTT," ucapnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut Irman Gusman sebagai korban konspirasi hukum. Menurutnya, perkara yang menjerat Irman semestinya tidak layak dilanjutkan. Sedangkan politikus senior Partai Golkar Akbar Tanjung meyakini Irman tidak pernah menerima suap.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Nasional
2 bulan lalu

Pakar Sebut Suhartoyo Tak Sah Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Nasional
3 bulan lalu

Pakar Hukum Pidana Nilai Ijazah Asli Jokowi Seharusnya Ditunjukkan ke Roy Suryo Cs, Ini Alasannya

Nasional
3 bulan lalu

Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal