Yance mengatakan bahwa tidak bisa memisahkan Presiden sebagai pejabat negara dan aktor politik.
"Sebagai seorang presiden, harus terus diingatkan bahwa Sumpah Jabatannya untuk berlaku adil dan mengutamakan kepentingan nusa dan bangsa," ucap Yance.
Berikut bunyi sumpah Presiden: Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Berlaku seadil-adilnya itu termasuk berlaku adil menurut UU Pemilu, karena salah satu asas Pemilu adalah ADIL, yaitu bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Dalam hal ini termasuk dari Presiden.
Lebih lanjut, Yance menegaskan bahwa Presiden disumpah untuk berbakti pada nusa dan bangsa bukan anak dan keluarga.