"Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya. Berarti kooperatif kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," kata Yanuar di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Selain Arsin, penyidik juga memanggil tersangka lain yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Namun, tiga tersangka tersebut belum terlihat di Gedung Bareskrim.
Para tersangka diduga terlibat pemalsuan dokumen SHGB dan SHM terkait kasus pagar laut Tangerang.