OSO Belum Masuk DCT DPD, Yusril Siapkan Gugatan Baru ke Bawaslu

Aditya Pratama
Pengacara Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra mengaku tengah menyiapkan gugatan baru ke Bawaslu terkait status pencalegan kliennya di DPD.

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kliennya akan terus membawa permasalahan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait daftar caleg tetap (DCT) DPD ke Bawaslu dan PTUN. Permasalahan tersebut terjadi karena adanya larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

"Jadi memang harus dilaksanakan secara konsisten. Jadi, sekarang sedang dipersiapkan juga gugatan baru ke Bawaslu dan kemudian PTUN juga pada akhirnya. Kalau DKPP kan sifatnya pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner," ujarnya.

Hal itu disampaikan Yusril saat menghadiri Rakornas Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018) malam.

Yusril menyesalkan sikap KPU yang sampai saat ini belum juga menentukan sikap. Menurut dia, KPU seharusnya menaati putusan pengadilan yang memenangkan kliennya.

"Kita juga sudah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan TUN untuk memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan pengadilan TUN itu," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Yusril Soroti Hubungan Baik Prabowo dan Trump, Indonesia-AS Kian Mesra

57 tahun lalu

Menko Yusril Kumpulkan 3 Menteri usai Silmy Salim Ditahan KPK, Instruksikan 8 Arahan

57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Yusril Bongkar Modus Pemerasan Silmy Karim: Janjikan Percepat Izin Tinggal WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal