Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang, PBNU: Terima Kasih Presiden Jokowi

Widya Michella
Ketua Umum PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf (NU Online/Suwitno)

Ormas keagamaan yang mendapat IUPK juga harus mempunyai tujuan memberdayakan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat atau umat.

"Yang dimaksud dengan "organisasi kemasyarakatan keagamaan" adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat," tulis penjelasan Pasal 83A.

Sementara dalam Pasal 83A ayat (3), ormas keagamaan dilarang memindahtangankan IUPK yang telah dimiliki. "Yang dimaksud dengan "dipindahtangankan" adalah larangan untuk pemindahtanganan dalam hal izin telah diberikan," tulis penjelasan pasal.

Dalam penjelasan juga disebutkan, penawaran WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan ini dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

PBNU Rilis Data Awal Zulhijah 1447 H, Iduladha Diprediksi Serentak pada 27 Mei 2026

Sains
4 hari lalu

Indonesia dan China Kerja Sama Kembangkan Teknologi Sumber Energi Hijau

Nasional
11 hari lalu

ESDM Nilai Mineral Strategis Krusial bagi Masa Depan Energi RI

Nasional
18 hari lalu

Forum PWNU Wanti-Wanti Muktamar PBNU Paling Lambat Agustus 2026, Keterlambatan Ganggu Konsolidasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal