Operasional 2 Pabrik Biang Polusi Udara di Jakarta Utara Dihentikan DLH

Bachtiar Rojab
Pabrik biang kerok polusi udara di Jakarta ditutup. (Foto ilustrasi/Antara).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberi sanksi pemberhentian operasional kepada dua perusahaan batubara, yakni Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy di Jakarta Utara. Sebab menjadi salah satu biang polusi udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kedua perusahaan tersebut terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan. 

"Hasil temuan di lapangan, Tim Dinas LH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya, mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," ujar Asep dalam laman resmi Pemprov DKI, Kamis (31/8/2023).

Unsur-unsur yang tak ditaati itu, kata Asep, seperti belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Bareskrim Gerebek Pabrik Whip Pink Ilegal di Jakarta, Omzet Tembus Miliaran Rupiah

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Resmikan Pabrik Mobil Listrik Berkapasitas 3.000 Unit di Magelang

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo akan Resmikan Pabrik Mobil Listrik di Magelang Hari Ini

Nasional
1 bulan lalu

Indonesia Bangun Pabrik Melamin Pertama di KEK Gresik, Investasi Rp10,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal