Oknum Brimob Polda Sumut Ditahan Propam terkait Dugaan Penipuan Rp600 Juta

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi, kknum Brimob Polda Sumut, Aiptu AB dilaporkan ke Propam oleh pedagang babi, Utema Zega, atas dugaan penipuan senilai Rp 600 juta. (Foto: Dok. Okezone).

Upaya meminta pengembalian dana melalui kuasa hukum Aiptu AB tidak membuahkan hasil, hanya Rp6 juta yang dikembalikan dalam dua kali transfer.

Karena tidak ada penyelesaian, Utema mengajukan somasi, yang tak kunjung direspons hingga Mei 2025. Akhirnya, dia melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut dan mengancam akan melanjutkan laporan ke ranah pidana jika uangnya tidak dikembalikan.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut. 

"Iya benar. Laporannya sudah kita terima," ujar Kompol Siti Rohani, Rabu (11/6/2025). 

Aiptu AB, kata dia telah ditahan oleh Paminal Propam Polda Sumut. Hari ini, lanjut dia dilakukan gelar perkara. "Rencana tindak lanjutnya dilimpahkan ke Wabprof (Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi) untuk dipatsus," katanya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB di Papua, Kaops Damai Cartenz: Pengkhianat!

8 jam lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

8 hari lalu

Polda Metro Jaya Masih Dijaga Ketat Brimob Bersenjata

9 hari lalu

Polda Metro Dijaga Ketat jelang Konferensi Pers Kasus Korupsi Besar, Brimob Disiagakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal