OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham

Iqbal Dwi Purnama
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026). (Foto: Iqbal Dwi Purnama)

Perusahaan PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui penyaluran dana kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antarnasabah tersebut mencapai sekitar Rp43,73 miliar, yang dinilai menciptakan gambaran menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham.

Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan pola serupa melalui pendanaan transaksi kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sekitar Rp49,12 miliar.

OJK menilai seluruh transaksi tersebut tidak didasarkan pada kekuatan pasar yang sebenarnya dan dilakukan dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk bertransaksi saham IMPC.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya tegas regulator dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bank Bangkrut Bertambah, OJK Tutup BPR Kamadana di Bali

Nasional
4 hari lalu

Marak Jual Beli Rekening di Medsos, OJK Ancam Sanksi Berat!

Nasional
7 hari lalu

Ini Kata Purbaya soal Isu Misbakhun dan Suahasil Daftar Seleksi Bos OJK

Nasional
8 hari lalu

Kata Purbaya soal Kabar Wamenkeu Suahasil Ikut Daftar jadi Pimpinan OJK: Ngapain, Nggak Mungkin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal