JAKARTA, iNews.id - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial AJM (50) pada Jumat (30/1/2026) malam. Tindakan ini diambil usai AJM divonis bersalah terkait tindak pidana penganiayaan ringan.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi menjelaskan, kasus yang menjerat AJM bermula dari sebuah insiden di salah satu restoran di kawasan Ubud pada September 2025.
Pada kesempatan itu, AJM diamankan oleh personel Kepolisian Sektor Ubud, Pecalang dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena enggan membayar tagihan makan.
AJM berdalih, kartu ATM miliknya dibawa oleh kekasihnya seorang WNI berinisial NLS, sehingga terjadi perselisihan dengan karyawan restoran yang berujung pada aksi pemukulan kepada AJM oleh sejumlah orang di lokasi kejadian, sebelum akhimya dia diamankan petugas dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Pihak imigrasi langsung mengambil tindakan tegas berupa pembatalan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) milik AJM yang sebenarnya masih berlaku hingga Juli 2026 dan memindahkan AJM ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 17 September 2025.
Seiring berjalannya waktu, AJM ternyata telah dilaporkan kekasihnya NLS ke Polres Badung pada Agustus 2025 karena penganiayaan terhadap NLS. Polres Badung sempat memohon penundaan deportasi AJM ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali.