Nurul Ghufron Pelajari Putusan usai PTUN Tolak Gugatan soal Dewas KPK

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akan mempelajari putusan terbaru dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan yang diajukannya terkait sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia belum menentukan sikap atas putusan tersebut. 

"Untuk saat ini, saya akan membaca dan mempelajari putusan tersebut dengan cermat," kata Ghufron di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2024). 

Ghufron menambahkan setelah memahami isi putusan, dia dan timnya akan menentukan langkah selanjutnya. 

"Adalah hak kami untuk kemudian menentukan sikap dan langkah berikutnya," katanya.

PTUN Jakarta sebelumnya memutuskan untuk menolak gugatan Ghufron dengan alasan bahwa perkara yang digugat, yaitu pemeriksaan Dewas terkait pelanggaran etik yang terjadi pada 15 Maret 2022, telah dinyatakan kadaluwarsa. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
17 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
11 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
21 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal