Nurhadi dan Menantu Gunakan Uang Suap untuk Beli Lahan Sawit hingga Tas Mewah

Ariedwi Satrio
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan dakwaan terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). (Foto: Ariedwi Satrio).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto menerima suap Rp45,726 miliar. Uang tersebut diterima dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ariawan Agustiartono mengungkapkan, uang suap tersebut digunakan untuk membeli lahan sawit, tas mewah, mobil, renovasi rumah hingga ditukar menjadi valuta asing.

"Untuk pengurusan perkara, terdakwa I Nurhadi melalui terdakwa II Rezky Herbiyono telah menerima uang dari Hiendra Soenjoto seluruhnya sejumlah Rp45.726.955.000. Atas penerimaan tersebut selanjutnya digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa II di antaranya adalah sebagai berikut," ujar JPU KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Uang suap sejumlah Rp45,726 miliar itu diberikan oleh Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan 2 gugatan hukum.

Gugatan pertama, yaitu perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Gugatan kedua, yaitu perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar mengenai gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hiendra Soenjoto di PN Jakarta Pusat (Jakpus) tentang akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT dan perubahan komisaris PT MIT.

Uang sejumlah Rp45,726 miliar diberikan melalui 21 kali transfer ke rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi dan Santoso Arif pada periode 2 Juli 2015 - 5 Februari 2016 dengan besaran bervariasi dari Rp21 juta sampai Rp10 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Pakai Jaket Gojek ke Pengadilan Tipikor, Siap Bacakan Pembelaan

57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal