Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Rekening Tersangka Bakal Diblokir

indra purnomo
Polisi memblokir tersangka mafia tanah yang membuat artis Nirina Zubir menjadi korban. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga besar dari artis Nirina Zubir senilai Rp17 miliar. Dalam kasus ini, polisi akan memblokir rekening tersangka.

Upaya ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut. 

"Sekarang ini penyidik akan melakukan blokir rekening. Hari ini penyidik akan membuatkan blokir rekening tersangka," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini yakni asisten rumah tangga (ART) Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditangkap juga merupakan dari PPAT yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan. 

"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua notaris tersebut, akan tetapi saat ini yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan yang dapat kami terima," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

15 Juta Warga Usia Produktif Tak Punya Rekening Bank, Ada Apa?

Nasional
26 hari lalu

Terancam Diblokir Komdigi, Wikipedia Buka Suara!

Nasional
26 hari lalu

Komdigi Beri Peringatan Keras ke Wikipedia, Ini Alasannya!

Nasional
1 bulan lalu

OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal