Dia menjelaskan, hasil TKA akan disampaikan kepada dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, serta kantor wilayah Kementerian Agama untuk diverifikasi kelengkapan dan kesesuaiannya sebelum diteruskan kepada satuan pendidikan. Menurut dia, mekanisme tersebut diterapkan agar informasi hasil TKA yang diterima oleh satuan pendidikan dan murid bersumber dari data resmi serta terhindar dari kesalahan administrasi.
"Satuan pendidikan dapat mengakses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id. Satuan pendidikan wajib melakukan verifikasi kebenaran data dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) sebelum menyampaikannya kepada murid," tutur dia.
Sertifikat Hasil TKA (SHTKA), kata dia, akan dicetak dan didistribusikan melalui satuan pendidikan masing-masing mulai 5 Januari 2026 setelah proses verifikasi DKHTKA selesai. DKHTKA memuat identitas dan nilai TKA setiap murid yang mendaftar.
Meskipun sertifikat baru diterima murid mulai 5 Januari 2026, satuan pendidikan dapat menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid sejak 23 Desember 2025 melalui DKHTKA.
Toni mengatakan, BSKAP memastikan pemanfaatan hasil TKA selaras dengan prinsip keadilan dan pemerataan layanan pendidikan. Data hasil TKA menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam memetakan capaian pendidikan antarwilayah serta menyusun kebijakan peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.